HAK ASASI MANUSIA DAN RULE OF LAW

Minggu, 30 Januari 2011

9 komentar


A. HAK ASASI MANUSIA

1.      Pengertian HAM
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia, sesuai dengan kodratnya.Menurut ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1988 bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Sejarah singkat timbulnya HAM

a.       Inggris
Magna Charta (1215) : terlahir karena protes keras kalangan bangsawan atas pemerintahan John Lackland (1199-1216),seorang raja inggris yang pada waktu itu bertindak sewenang-wenang.

Petition Of Right (1628) : perselisihan raja Charles 1 dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (The House Of Common).

Bill Of Right (1689) : ditandatangani oleh raja Willem III sebagai hasil dari The Glorious Revolution.


b.      Perancis 


Trias Politica : disusun oleh Montesque yang berisi tentang pemisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Declaration des Droits de’L Home et du Citoyen : pernyataan HAM dan warga negara, diumumkan pada tanggal 27 Agustus 1789.

c.       Amerika Serikat
The Four Freedom :
Freedom of Speech   : kebebasan berbicara
Freedom of Religion  : kebebasan beragama
Freedom of Fear         : kebebasan dari rasa takut
Freedom of Want       : kebebasan dari kemlaratan



Universal Declaration of Human Right (pernyataan sedunia tntang hak asasi manusia) dideklarasikan pada tanggal 10 desember 1948 oleh PBB. Deklarasi ini merupakan pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara agar menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak kebebasan secara umum dan efektif. Ketentuan pasal-pasal tenteng HAM dalam Deklarasi Universal antara lain sebagai berikut :
1)        Pasal 1 (Semua orang dilahirkanmerdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan).
2)        Pasal 2 (Berisi atas kebebasan semua hak, seperti bangsa, ras, agama, warna kulit dll,serta tidak adanya perbedaaan status politik, hukum, atau wilayah dari mana mereka berasal).
3)        Pasal 3 (Setiap orang berhak atas kehidupan, kemerdekaan, dan keselamatan orang).
4)        Pasal 4 (Berisi larangan memperbudak atau memperhambakan seseorang).
5)        Pasal 5 (Berisi larangan menganiaya atau memperlakukan seseorang dengan kejam tanpa mengingat kemanusiaan)
6)        Pasal 6 (Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi di hadapan UU dimannapun ia berada)
7)        Pasal 7 (Semua orang sama dihadapan UU dan berhak atas perlindungan yang sama)
8)        Pasal 8 (Setiap orang berhak atas pengadilan yang efektif oleh hakim-hakim nasional yang berkuasa mengadili)
9)        Pasal 9 (Tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan, atau dibuang secara sewenang-wenang)
Serta masih banyak lagi pasal-pasal yang menjelaskan tentang hak asasi manusia.




B.  HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang, di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, antara lain :
    1. Periode 18 agustus 1945 sampai 27 desember 1949 berlaku UUD 1945.
    2. Periode 27 desember 1949 sampai 17 agustus 1950 berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat.
    3. Periode 17 agustus 1950 sampai tahun 1959 berlaku UUDS 1950.
    4. Periode 5 juli 1959 sampai sekarang berlaku UUD 1945.
Dalam UUD 1945 butir-buti hak asasi manusia hanya tercantum beberapa saja. Sementara konstitusi RIS 1945 dan UUDS 1950 hampir bulat-bulat mencantumkan isi deklarasi HAM dari PBB.
Pada awal orde baru, salah satu tujuan pemerintah adalah melaksanakan hak asasi manusia yang tercantum dalam UUD 1945 serta berusaha untuk melengkapinya. Tugas untuk melengkapi HAM ini ditangani oleh panitia MPRS yang kemudian menyusun rancangan piagam hak asasi manusia serta hak dan kewajiban warga negara yang dibahas dalam sidang MPRS tahun 1968.
Pada awal reformasi itu diselenggarakan pula sidang istimewa MPR (1998) yang salah satu ketetapannya berisi piagam HAM.

C. RULE OF LAW


Rule of law merupakan suatu doktrin dalam hukum yang mulai muncul pada abad ke 19 bersamaan dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi, kehadirannya boleh disebut dengan reaksi dan koreksi terhadap negara absolut. Rule of law lahir dengan semangat yang tinggi, bersama-sama dengan demokrasi, parlemen dan lain-lain, kemudian mengambil alih dominasi dari golongan-golongan gereja, ningrat, prajurit dan kerajaan.

Keadilan harus berlaku untuk setiap orang, oleh karena itu lahirlah doktrin “Rule Of Law”.Rule of law merupakan doktrin dengan semangat dan idealisme keadilan yang tinggi. Rule of law (Fried Man,1959) dibedakan antara :
1.      Pengertian formal (in the formal sence) yaitu ‘organized public power’ atau kekuasaan umum yang terorganisasikan.
2.      Pengertian hakiki (ideological sense) erat hubungannya dengan ‘menegakkan rule of law’ karena menyangkut ukuran-ukuran tentang hukum yang baik & buruk. 

Namun diakui bahwa sulit untuk memberikan pengertian Rule of law, tapi pada intinya tetap sama, bahwa Rule of law harus menjamin apa yang oleh masyarakat/bangsa yang bersangkutan dipandang sebagai keadilan, khususnya keadilan sosial (Sunarjati Hartono,1982). Dalam penelitian historis komparatifnya di Inggris, Belanda dan AS tentang Rule of Law, Sunarjati Hartono:
    1. Setiap bangsa memiliki faham rule of law yang berbeda-beda.
    2. Penegakan rule of law tidak dg sendirinya mengakibatkan tegaknya negara hukum.
    3. Penegakan rule of law harus diartikan secara hakiki (materiil) yaitu  pelaksanaan dari just law agar terciptanya negara hukum yg membawa keadilan bagi seluruh rakyatnya.
4.      Pelaksanaan rule of law & terjaminnya negara hukum (inggris), tidak saja warga negaranya yg tunduk pada hukum, melainkan pemerintahannya juga  sebagaiuntergeordnet’ pada hukumnya.
5.      Faham rule of law di Inggris diletakkan pada hubungan antara hukum & keadilan di Amerika pada HAM & di Belanda lahir dari faham kedaulatan negara. 

Rule Of Law sebagai suatu institusi sosia yang memiliki struktur sosial sendiri dan memperakar budaya sendiri (Satjipto Raharjo ; 2003). Rule Of Law tumbuh dan berkembang ratusan tahun seiring dengan pertumbuhan masyarakat Eropa, sehingga memperakar sosial dan budaya eropa, bukan institusi netral.

Rule Of Law adalah suatu legalisme, suatu aliran hukum yang didalamnya terkandung wawasan sosial. Rule Of Law adalah suatu legalisme literal (bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang sengaja bersifat obyektif, tidak memihak, dan otonom).

Prinsip-prinsip secara formal (in the formal sense) Rule Of Law tertera dalam UUD 1945 dan pasal-pasal UUD negara RI tahun 1945. Inti dari Rule Of Law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakatnya, khususnya keadilan sosial.Prinsip-prinsip Rule of Law Secara Formal (UUD 1945)
1.      Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1: 3)
2.      Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali (pasal 27:1)
3.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum (pasal 28 D:1)
4.      Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja ( pasal 28 D: 2)
Prinsip-prinsip Rule of Law secara Materiil/ Hakiki :
a. Berkaitan erat dengan the enforcement of the Rule of Law
b. Keberhasilan the enforcement of the rule of law tergantung pada kepribadian nasional masing-masing bangsa (Sunarjati Hartono, 1982)
c. Rule of law mempunyai akar sosial dan akar budaya Eropa (Satdjipto Rahardjo, 2003)
d.      Rule of law juga merupakan suatu legalisme, aliran pemikiran hukum, mengandung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antarmanusia, masyarakat dan negara.
e.       Rule of law merupakan suatu legalisme liberal (Satdjipto Rahardjo, 2003).

Ciri Utama Rule of Law
1. Lahir  dari kandungan “negara konstitusi” yang kemudian memunculkan “doktrin egalitarian”
2. Menjadi doktrin dengan semangat dan idealisme yang tinggi seperti “supremasi hukum” dan “kesamaan  semua orang di hadapan hukum”

Pelaksanaan Rule of Law di Indonesia seharusnya mempertimbangkan hal-hal
1.      Keberhasilan the enforcement of the rue of law tergantung pada sejarah dan corak masyarakat hukum dan pada kepribadian masing-masing bangsa.
2.      Rule of Law adalah suatu institusi sosial, memiliki struktur sosiologis dan akar budaya sendiri.

Fonologi, Morfologi dan Sintaksis Bahasa Indonesia

Jumat, 28 Januari 2011

14 komentar

Tugas Kelompok Mata Kuliah Semester II

A.  FONOLOGI
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997) dinyatakan bahwa fonologi adalah bidang dalam linguistik yang menyelidiki bunyi – bunyi bahasa menurut fungsinya. Dengan demikian fonologi adalah merupakan sistem bunyi dalam bahasa Indonesia atau dapat juga dikatakan bahwa fonologi adalah ilmu tentang bunyi bahasa.
Fonologi dalam tataran ilmu bahasa dibagi dua bagian, yakni:
1. Fonetik
Fonetik adalah ilmu bahasa yang membahas bunyi – bunyi bahasa yang dihasilkan alat ucap manusia, serta bagaimana bunyi itu dihasilkan.
Macam –macam fonetik :
a. fonetik artikulatoris yang mempelajari posisi dan gerakan bibir, lidah dan organ-organ manusia lainnya yang memproduksi suara atau bunyi bahasa
b. fonetik akustik yang mempelajari gelombang suara dan bagaimana mereka didengarkan oleh telinga manusia
c. fonetik auditori yang mempelajari persepsi bunyi dan terutama bagaimana otak mengolah data yang masuk sebagai suara

2. Fonemik
Fonemik adalah ilmu bahasa yang membahas bunyi – bunyi bahasa yang berfungsi sebagai pembeda makna.
Jika dalam fonetik kita mempelajari segala macam bunyi yang dapat dihasilkan oleh alat-alat ucap serta bagaimana tiap-tiap bunyi itu dilaksanakan, maka dalam fonemik kita mempelajari dan menyelidiki kemungkinan-kemungkinan, bunyi-ujaran yang manakah yang dapat mempunyai fungsi untuk membedakan arti.




B.     FONEM
Fonem adalah satuan bunyi bahasa terkecil yang bersifat fungsional, artinya satuan memiliki fungsi untuk membedakan makna. Fonem tidak dapat berdiri sendiri karena belum mengandung arti.
Fonemisasi adalah usaha untuk menemukan bunyi-bunyi yang berfungsi dalam rangka pembedaan makna tersebut.
Fonem sebuah istilah linguistik dan merupakan satuan terkecil dalam sebuah bahasa yang masih bisa menunjukkan perbedaan makna. Fonem berbentuk bunyi.Misalkan dalam bahasa Indonesia bunyi [k] dan [g] merupakan dua fonem yang berbeda, misalkan dalam kata "cagar" dan "cakar". Tetapi dalam bahasa Arab hal ini tidaklah begitu. Dalam bahasa Arab hanya ada fonem /k/.
Sebaliknya dalam bahasa Indonesia bunyi [f], [v] dan [p] pada dasarnya bukanlah tiga fonem yang berbeda. Kata provinsi apabila dilafazkan sebagai [propinsi], [profinsi] atau [provinsi] tetap sama saja.
Fonem tidak memiliki makna, tapi peranannya dalam bahasa sangat penting karena fonem dapat membedakan makna. Misalnya saja fonem [l] dengan [r]. Jika kedua fonem tersebut berdiri sendiri, pastilah kita tidak akan menangkap makna. Akan tetapi lain halnya jika kedua fonem tersebut kita gabungkan dengan fonem lainnya seperti [m], [a], dan [h], maka fonem [l] dan [r] bisa membentuk makna /marah/ dan /malah/. Bagi orang Jepang kata marah dan malah mungkin mereka anggap sama karena dalam bahasa mereka tidak ada fonem [l].
Terjadinya perbedaan makna hanya karena pemakaian fonem /b/ dan /p/ pada kata tersebut. Contoh lain: mari, lari, dari, tari, sari, jika satu unsur diganti dengan unsur lain maka akan membawa akibat yang besar yakni perubahan arti.

MORFOLOGI
Adalah cabang linguistik yang mengidentifikasi satuan-satuan dasar bahasa sebagai satuan gramatikal
                        Morfologi mempelajari seluk beluk bentuk serta fungsi perubahan-perubahan bentuk kata itu, baik fungsi gramatik maupun fungsi semantik
Jenis-jenis Morfem
            Berdasarkan criteria tertentu, kita dapat mengklasifikasikan morfem menjadi berjenis-jenis. Penjenisan ini dapat ditinjau dari dua segi yakni hubungannya dan distribusinya (Samsuri, 1982:186; Prawirasumantri, 1985:139). Agar lebih jelas, berikut ini sariannya.

1)         Ditinjau dari Hubungannya
            Pengklasifikasian morfem dari segi hubungannya, masih dapat kita lihat dari hubungan struktural dan hubungan posisi.

a)         Ditinjau dari Hubungan Struktur
            Menurut hubungan strukturnya, morfem dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu morfem bersifat aditif (tambahan) yang bersifat replasif (penggantian), dan yang bersifat substraktif (pengurangan).
            Morfem yang bersifat aditif yaitu morfem-morfem yang biasa yang pada umumnya terdapat pada semua bahasa, seperti pada urutan putra, tunggal, -nya, sakit. Unsur-unsur morfem tersebut tidak lain penambahan yang satu dengan yang lain.
            Morfem yang bersifat replasif yaitu morfem-morfem berubah bentuk atau berganti bentuk dari morfem asalnya. Perubahan bentuk itu mungkin disebabkan oleh perubahan waktu atau perubahan jumlah. Contoh morfem replasif ini terdapat dalam bahasa Inggris. Untuk menyatakan jamak, biasanya dipergunakan banyak alomorf. Bentuk-bentuk /fiyt/, /mays/, /mεn/ masing-masing merupakan dua morfem /f…t/, /m…s/, /m…n/ dan /iy ← u/, /ay ← aw/, /ε/, /æ/. Bentuk-bentuk yang pertama dapat diartikan masing-masing ‘kaki’, ‘tikus’, dan ‘orang’, sedangkan bentuk-bentuk yang kedua merupakan alomorf-alomorf jamak. Bentuk-bentuk yang kedua inilah yang merupakan morfem-morfem atau lebih tepatnya alomorf-alomorf yang bersifat penggantian itu, karena /u/ diganti oleh /iy/ pada kata foot dan feet, /aw/ diganti oleh /ay/ pada kata mouse dan mice, dan /æ/ diganti oleh / ε/  pada kata man dan men.
            Morfem bersifat substraktif, misalnya terdapat dalam bahasa Perancis. Dalam bahasa ini, terdapat bentuk ajektif yang dikenakan pada bentuk betina dan jantan secara ketatabahasaan. Perhatikanlah bentuk-bentuk berikut !
Betina
/mov εs/
/fos/
/bon/
/sod/
/ptit/
Jantan
/mov ε/
/fo/
/bo/
/so/
/pti/
Arti
buruk
palsu
baik
panas
kecil
Bentuk-bentuk yang ‘bersifat jantan’ adalah ‘bentuk betina’ yang dikurangi konsonan akhir. Jadi dapat dikatakan bahwa pengurangan konsonan akhir itu merupakan morfem jantan.
b)         Ditinjau dari Hubungan Posisi
            Dilihat dari hubungan posisinya, morfem pun dapat dibagi menjadi tiga macam yakni ; morfem yang bersifat urutan, sisipan, dan simultan. Tiga jenis morfem ini akan jelas bila diterangkan dengan memakai morfem-morfem imbuhan dan morfem lainnya.
Contoh morfem yang bersifat urutan terdapat pada kata berpakaian yaitu / ber-/+/-an/. Ketiga morfem itu bersifat berurutan yakni yang satu terdapat sesudah yang lainnya.
Contoh morfem yang bersifat sisipan dapat  dilihat dari kata / telunjuk/. Bentuk tunjuk merupakan bentuk kata bahasa Indonesia di samping telunjuk. Kalau diuraikan maka akan menjadi / t…unjuk/+/-e1-/.
Morfem simultan atau disebut pula morfem tidak langsung terdapat pada kata-kata seperti /khujanan/. /ksiaηgan/ dan sebagainya. Bentuk /khujanan/ terdiri dari /k…an/ dan /hujan/, sedang /kesiangan/ terdiri dari /ke…an/ dan /siaη/. Bentuk /k-an/ dalam bahasa Indonesia merupakan morfem simultan, terbukti karena bahasa Indonesia tidak mengenal bentuk /khujan/ atau /hujanan/ maupun /ksiaη/ atau /sianaη/. Morfem simultan itu sering disebut morfem kontinu ( discontinous morpheme ).

2)         Ditinjau dari Distribusinya
            Ditinjau dari distribusinya, morem dapat dibagi menjadi dua macam yaitu morfem bebas dan morem ikat. Morfem bebas ialah morfem yang dapat berdiri dalam tuturan biasa , atau morfem yang dapat berfungsi sebagai kata, misalnya : bunga, cinta, sawah, kerbau. Morfem ikat yaitu morfem yang tidak dapat berdiri sendiri dalam tuturan biasa, misalnya : di-, ke-, -i, se-, ke-an. Disamping itu ada bentuk lain seperti juang, gurau, yang selalu disertai oleh salah satu imbuhan baru dapat digunakan dalam komunikasi yang wajar. Samsuri ( 1982:188 )menamakan bentuk-bentuk seperti bunga, cinta, sawah, dan kerbau dengan istilah akar; bentuk-bentukseperti di-,ke-, -i, se-, ke-an dengan nama afiks atau imbuhan; dan juang, gurau dengan istilah pokok. Sementara itu Verhaar (1984:53)berturut-turut dengan istilah dasar afiks atau imbuhan dan akar. Selain itu ada satu bentuk lagi seperti belia, renta, siur yang masing-masing hanya mau melekat pada bentuk muda, tua, dan simpang, tidak bisa dilekatkan pada bentuk lain. Bentuk seperti itu dinamakan morfem unik.
           
SINTAKSIS
Kata sintaksis berasal dari bahasa Yunani, yaitu sun yang berarti “dengan” dan kata tattein yang berarti “menempatkan”. Jadi, secara etimologi berarti: menempatkan bersama-sama kata-kata menjadi kelompok kata atau kalimat.
STRUKTUR SINTAKSIS
Secara umum struktur sintaksis terdiri dari susunan subjek (S), predikat (P), objek (O), dan keterangan (K) yang berkenaan dengan fungsi sintaksis. Nomina, verba, ajektifa, dan numeralia berkenaan dengan kategori sintaksis. Sedangkan pelaku, penderita, dan penerima berkenaan dengan peran sintaksis.
Eksistensi struktur sintaksis terkecil ditopang oleh urutan kata, bentuk kata, dan intonasi; bisa juga ditambah dengan konektor yang biasanya disebut konjungsi. Peran ketiga alat sintaksis itu tidak sama antara bahasa yang satu dengan yang lain.

KATA SEBAGAI SATUAN SINTAKSIS
Sebagai satuan terkecil dalam sintaksis, kata berperan sebagai pengisi fungsi sintaksis, penanda kategori sintaksis, dan perangkai dalam penyatuan satuan-satuan atau bagian-bagian dari satuan sintaksis.
Kata sebagai pengisi satuan sintaksis, harus dibedakan adanya dua macam kata yaitu kata penuh dan kata tugas. Kata penuh adalah kata yang secara leksikal mempunyai makna, mempunyai kemungkinan untuk mengalami proses morfologi, merupakan kelas terbuka, dan dapat berdiri sendiri sebagai sebuah satuan. Yang termasuk kata penuh adalah kata-kata kategori nomina, verba, adjektiva, adverbia, dan numeralia.
Kata tugas adalah kata yang secara leksikal tidak mempunyai makna, tidak mengalami proses morfologi, merupakan kelas tertutup, dan di dalam peraturan dia tidak dapat berdiri sendiri. Yang termasuk kata tugas adalah kata-kata kategori preposisi dan konjungsi



FRASE

            Frase lazim didefinisikan sebagai satuan gramatikal yang berupa gabungan kata yang bersifat nonpredikatif (hubungan antara kedua unsur yang membentuk frase tidak berstruktur subjek - predikat atau predikat - objek), atau lazim juga disebut gabungan kata yang mengisi salah satu fungsi sintaksis di dalam kalimat.

KLAUSA

            Klausa adalah satuan sintaksis berupa runtunan kata-kata berkonstruksi predikatif. Artinya, di dalam konstruksi itu ada komponen, berupa kata atau frase, yang berungsi sebagai predikat; dan yang lain berfungsi sebagai subjek, objek, dan keterangan

KALIMAT

            Dengan mengaitkan peran kalimat sebagai alat interaksi dan kelengkapan pesan atau isi yang akan disampaikan, kalimat didefinisikan sebagai “ Susunan kata-kata yang teratur yang berisi pikiran yang lengkap ”. Sedangkan dalam kaitannya dengan satuan-satuan sintaksis yang lebih kecil (kata, frase, dan klausa) bahwa kalimat adalah satuan sintaksis yang disusun dari konstituen dasar, yang biasanya berupa klausa, dilengkapi dengan konjungsi bila diperlukan, serta disertai dengan intonasi final.










DAFTAR PUSTAKA

Hasan Alwi dkk. 2003. Tata Bahasa Baku  bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.
                                    Kajian Bahasa Indonesia di SD. Jakarta : Balai Pustaka.
http://id.wikipedia.org/fonologi/bahasa_indonesia. diunduh pada tanggal 4 Maret  2010

Diberdayakan oleh Blogger.

Academics Blogs
Academics
Personal (Humor) - TOP.ORG

Academics blogs
Triumfb�gen
Academics toplist
SEO services provided by Search Engine Optimization
Add blog to our blog directory.
Free Link Exchange
Education blogs

t4belajarblogger.blogspot.com